Tim kuasa hukum Habib Rizieq menilai
perpanjangan masa tahanan kliennya atas kasus tes swab RS Ummi Bogor, dinilai janggal dan cenderung dipaksakan
. Tak terima atas keputusan penetapan penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab rumah sakit Ummi Bogor, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan surat protes dan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung, pada Jumat (27/8/2021) pagi.Rombongan tim kuasa hukum Habib Rizieq yang dipimpin oleh Azis Januar , tiba pukul 09.00 pagi, dan langsung menyerahkan surat protes dan keberatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Azis menyebut penetapan penahanan Habib Rizieq atas kasus tes swab RS Ummi Bogor, dinilai janggal dan cenderung dipaksakan."Yang pertama adalah kami sampaikan keberatan dan protesnya adalah ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan penahanan Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak” ujar Azis.Menurut Azis, untuk kasus Mega Mendung, Habib Rizieq diancam hukuman kurang lebih satu tahun dan denda. Seharusnya, menurut undang-undang tidak boleh dikasasi, tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi permohonanya diterima.Selain menyerahkan surat protes, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga melampirkan petisi yang ditanda tangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat baik dari pesantren, majlis taklim, ulama serta masyarakat pecinta Habib Rizieq.Usai menyerahkan surat keberatan dan protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim kuasa hukum juga menyambangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan hal yang sama.[caption id="attachment_489955" align="alignnone" width="900"]
Baca Juga :