Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, terancam sanksi setelah diduga mabuk dan memukul warga karena pengaruh minuman alkohol.
Peristiwa pemukulan itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Senin malam, 23 Agustus 2021. Keduanya kini diproses oleh kesatuannya.Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku pihaknya telah menerima informasi dugaan pemukulan oleh dua anak buahnya itu. Saat ini keduanya tengah dalam pemeriksaan."Secepatnya akan kami selesaikan kasus ini," katanya kepada wartawan pada Kamis (26/8/2021).Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengantongi bukti benar tidaknya kejadian indisipliner yang dilakukan oleh kedua anggota Satpol PP Surabaya itu.Fakta sementara, di hari kejadian keduanya memang berada di tempat karaoke dimaksud dan dalam kondisi mabuk berat.Namun, lanjut Eddy, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan untuk membuktikan apakah keduanya melakukan pemukulan terhadap warga atau tidak. Untuk mengetahui itu, saksi korban perlu dimintai keterangan."Saksinya yang korban belum datang," jelassnya.Namun demikian, Eddy menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan sanksi terhadap kedua anggotanya itu. Sebab, fakta mereka mabuk berat di tempat karaoke sudah dikantongi. Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat."Kita lihat nanti," tandasnya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Menurut Eddy, di masa PPKM Level 3, Pemkot Surabaya telah dengan tegas melarang rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam untuk beroperasi.Namun, berdasarkan fakta di lapangan, Eddy mengakui masih banyak tempat hiburan yang masih beroperasi di masa PPKM Level 3 ini.
Dua Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk dan Pukul Warga di Tempat Karaoke
Kamis, 26 Agustus 2021 - 21:45 WIB