Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali berhasil menggrebek dua rumah yang diduga sebagai tempat untuk pengemasan dan produsen rokok ilegal.
Sebelumnya terhadap dua rumah ini dilakukan pengamatan, karena diduga kuat terdapat kegiatan pengemasan rokok illegal.Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu (22/8/2021) di rumah pertama. Yaitu yang terletak di desa Manyargading Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.Tim Bea Cukai Kudus yang datang beserta personil Subdenpom Pati, telah berkoordinasi dengan perangkat Desa Manyargading. Yaitu untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap rumah tersebut.“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan dan rokok jenis SKM dalam kemasan/bungkus tanpa di lekati pita cukai. Serta barang-barang pendukung lain seperti etiket dan alat pemanas,” kata Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (26/8/2021).Selain itu tim juga mendapati pemilik barang berinisial ARP (37) dan dua orang pekerja pengemas berinisial W (31) dan UH (36).Total ditemukan 11 karung dan 1 karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merk “L.4 BOLD” tanpa dilekati pita cukai.Selanjutnya kata dia, sekitar pukul 10.00 tim melakukan penindakan di rumah kedua yang terletak Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara.Di lokasi kedua ini, tim mendapati pada rumah tersebut sedang berlangsung kegiatan mengemas dan menimbun rokok illegal.“Tim kami segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 karung dan 2 karton rokok batangan. Serta 36 bale dan 4 slop rokokJenis SKM Merek “HIMA BOLD” dilekati pita cukai yang diduga palsu,” terang Gatot, seperti dikutip dari rri.co.id.Dari dua penindakan ini diperoleh barang bukti sebanyak 289.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp294.984.000. Total potensi kerugian negara sebesar Rp193.856.544.Atas barang bukti berupa rokok Ilegal, pemilik barang, dan pekerja pengemas. Serta barang-barang pendukung lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :