Menteri Agama Minta Polisi Proses Hukum Penghina Agama

Menteri Agama Minta Polisi Proses Hukum Penghina Agama
Menteri Agama Minta Polisi Proses Hukum Penghina Agama (Foto : )
Menteri Agama mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (26/8/2021).[caption id="attachment_489656" align="alignnone" width="900"] Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Humas Kemenag) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Humas Kemenag)[/caption]Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.  Ia mengatakan bahwa siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.“Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelasnya.Menag juga mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.Lebih jauh, Menag berharap agar tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, Menteri Agama juga mengajak umat beragama untuk merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan.
Humas Kemenag