Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kab. Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece berstatus sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (25/8/2021).“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Rusdi Hartono.Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.“Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa video di Youtube yang diposting Muhamad Kecea yang bernuansa ujaran kebencian memecah belah umat. Kemudian, memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi pelapor.“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana. Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” jelas dia.Diketahui, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece lagi dikecam sejumlah pihak karena pidatonya yang dianggap melakukan penistaan terhadap agama Islam.Bahkan, PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak aparat kepolisan segera menangkap Muhamad Kece yang diduga menghina agama.
Baca Juga :