Sungguh ironis, tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas-puskemas yang menjadi petugas vaksinasi Covid-19 (vaksinator) di Bondowoso Jawa Timur belum menerima honor.
Mirisnya lagi, nakes vaksinator puskesmas, ini belum menerima honor selama tujuh bulan, terhitung dari Februari hingga Agustus 2021.Kabar tersebut diungkapkan sejumlah nakes vaksinator Puskesmas Nangkaan dan Binakal saat melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Kantor DPC PDIP Bondowoso, Sabtu (21/8/2021).Mereka mengadu ke Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat belum pernah menerima honor sejak Februari 2021.”Kami belum sama sekali menerima honor Pak Wabup. Sejak Februari lalu sampai sekarang. Kami nakes vaksinator Covid-19 belum pernah menerima honor,” kata puluhan nakes vaksinator Puskesa Nangkaan dan Binakal dengan kompaknya pada Wabup Irwan yang juga Ketua DPC PDIP Bondowoso.Orang nomor dua Pemkab Bondowoso itu pun kaget mendengar pengakuan nakes vaksinator puskesmas tersebut. Mengingat, dana untuk honor nakes vaksinator Covid-19 sudah dianggarkan.”Makanya saya kaget. Masak nakes vaksinator puskesmas masih belum terima honor. Karena, anggaran honor nakes vaksinator Covid-19 sudah disiapkan,” tegasnya.Irawan berjanji segera menanyakan kebenaran honor nakes vaksinator puskesmas belum dibayarkan pada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso.Karena, pemerintah seharusnya tak hanya memperhatikan masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saja. Tapi, nakes sebagai garda terdepan penanggulangan Covid-19 juga harus diperhatikan.”Saya secepatnya hubungi Pak Imron (Kepala Dinkes Bondowoso), biar honor cepat dicairkan,” katanya.Sementara itu, Kepala Dinkes Bondowoso dokter Muhammad Imron mengaku prihatin dengan nasib puluhan nakes vaksinator Puskesmas Nangkaan dan Binakal itu.Ha itu karena, dinkes tidak menginginkan pencairan honor nakes vaksinator puskesmas tertunda hingga berbulan-bulan.Menurutnya, pencairan honor nakes vaksinator sejatinya tergantung puskesmas, sudah mengajukan SPj atau belum."Sudah 12 puskesmas mencairkan honor nakes vaksinator. Dinkes memang harus hati-hati mencairkan dana penanggulangan Covid-19. Ini agar tidak bermasalah dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imron, seperti dikutip dari ngopibareng.id.
Baca Juga :