Tidak hanya menutup sementara, petugas juga memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada pihak pengelola.
"Kita hanya memberikan sanksi teguran secara tertulis, karena di PPKM ini tidak ada penerapan denda," ucap dia.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, menegaskan, saat ini tempat wisata di Cianjur belum diperbolehkan untuk buka mengingat status Cianjur masih PPKM level 3.
Baca Juga :