Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat umum. Yakni untuk memastikan tarif atau harga tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru, dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali. Serta Rp525.000 di luar Jawa-Bali.Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021."Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan Covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," kata Menkominfo, Johnny G. Plate di Jakarta, Jumat (20/8/2021).Oleh karena itu, Johnny mengimbau seluruh pihak untuk berkolaborasi bersama untuk mengaplikasikan aturan baru ini dengan baik.Dia menjelaskan bahwa pemerintah memahami bahwa kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan pandemi dapat dilakukan secara optimal."Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat," kata dia.Pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut. Khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah. Sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan
Baca Juga :