Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yakni Azis Yanuar mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk membatalkan tambahan penahanan selama 30 hari.
Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar mendatangi Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/8/2021).Menurut Azis tindakan penetapan penahanan HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 dinilai cacat prosedur.“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” jelas Azis.Azis juga menjelaskan surat dimaksud melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.Bahwa berdasarkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk antara lain Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya) dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan PengadilanPengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang), maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap HRS.Dengan alasan tersebut Azis mengajukan permohonan perlindungan.“Permohonan perlindungan hukum yang telah kami layangkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi 3 DPR RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal surat penetapan penahanan dimaksud,” ungkap Azis.Azis juga mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman.“Pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI,” kata Azis.Langkah konkrit lainnya permohonan kasasi ke MA.“Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan surat penetapan penahanan dimaksud dan Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelas Azis.Sebelumnya melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 masa penahanan HRS diperpanjang selama sebulan.HRS dijadwalkan keluar penjara 9 Agustus 2021. Namun penahanan diperpanjang dengan dikeluarkan surat tersebut.
Baca Juga :