Polres Bogor, Jawa Barat, menyita uang palsu sebanyak Rp1,5 miliar, pecahan Rp100 ribu dari dukun berinsial SD yang mengaku bisa menggandakan uang.
Hal itu disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/8/2021)."Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," ungkap AKBP Harun.Menurut AKBP Harun, pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok.Mereka adalah AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.Harun menyebutkan bahwa awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong."Mbah Jamrong ini, kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini," kata Harun.Menurut dia, Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Sementara ini, AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, produsen uang palsu ini, masih belum diketahui."Masih dalam pengembangan. Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan," jelas Harun, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga :