Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021. Tentang Pelaksanaan Kegiatan/ Perlombaan Dalam Rangka Perayaan HUT ke-76 RI termasuk larangan menyelenggarakan lomba.
Dalam seruan yang ditandatangani pada 13 Agustus 2021 tersebut, Anies menyebut dikeluarkannya dokumen tersebut karena pertimbangan pandemi Covid-19. Yakni yang masih terjadi di Jakarta yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.Sedikitnmya ada lima seruan yang ditujukan pada seluruh masyarakat yang ada di Jakarta.Pertama, meminta warga tidak menggelar kegiatan perayaan kemerdekaan RI yang menyebabkan kerumunan massa. Termasuk tirakatan (doa bersama), perlombaan, hiburan musik dan sebagainya.Kedua meminta warga melaksanakan peringatan kemerdakaan RI dari kediaman masing-masing bersama keluarga.Ketiga, mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung. Termasuk tempat kerja dan lain sebagainya dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.Keempat, mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta. Yakni dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan.Kelima, saling melindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin.Anies juga menegaskan Peringatan Kemerdekaan Indonesia ini tak akan berkurang maknanya meski tradisi seperti tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan.Ia juga mengajak agar momen Kemerdekaan RI ini bisa menjadi penyemangat dalam perjuangan di tengah pandemi saat ini."Peringatan Hari Kemerdekaan RI dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah Covid-19," tandasnya, seperti dikutip ari Antara.
Baca Juga :