Presiden Joko Widodo menyebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, target penerimaan pajak mencapai Rp1.509 triliun. Sementara defisit anggaran 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun anggaran 2022 dan nota keuangan dalam Sidang Paripurna DPR, Senin (16/8/2021) siang.Menurutnya, untuk mencapai sasaran pembangunan, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun.Ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.Oleh karena itu, Jokowi menekankan mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP."Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan," kata Jokowi yang disiarkan akun Sekretariat Presiden di YouTube.Selain itu defisit anggaran 2022 direncanakan sebesar 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868,0 triliun.Rencana defisit tahun 2022, kata Jokowi, memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal.Ini mengingat pada 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto.Ia mengatakan, defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal.Ditegaskan, komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali.
Baca Juga :