Aksi menegangkan terjadi terkait sengekta tanah, saat dua kelompok, yakni antara kelompok diduga penyerobot lahan dengan kelompok ahli waris di area pemilik hak atas tanah C 1902 RT 2, RW 6, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu malam (14/8/2021) hingga Minggu dini hari (15/8/2021).
Awalnya, pihak ahli waris dan warga sedang memasang plang pemilik tanah sebagai ahli waris, sambil mengumandangkan lagu perjuangan.Tiba-tiba kelompok diduga penyerobot lahan dengan aksi premanisme memancing keributan.Kericuhan dipicu dengan kelompok diduga penyerobot lahan yang melakukan aksi premanisme dengan mendorong warga dan ahli waris dilokasi, saat tim ahli waris dan tim kuasa hukum memasang plang atas tanah milik HJ. Aslamtu Binti Nudin, H. Muhamad BH Zakaria dan H. Usman Zakaria.Warga pun berhasil menyita senjata tajam di lokasi yang merupakan milik kelompok diduga penyerobot lahan tersebut.Salah satu tim pengacara ahli waris yang bernama Silvia D Soembarto SH mengaku terkena pukulan oleh kelompok yang diduga penyerobot lahan, saat terjadi kericuhan di lokasi itu.Aksi menegangkan pun mereda, saat warga di lokasi mengusir kelompok yang diduga penyerobot lahan keluar dari areal lokasi."Ini adalah tanah saya dan keluarga saya," seru Ari Azhari yang merupakan salah satu anak dari ahli waris di lokasi.Selain itu, salah satu ahli waris lainnya yang bernama Febri mengatakan, bahwa dirinya menilai eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur salah objek eksekusi."Saya yakin salah objek eksekusi, karena yang tertulis di surat eksekusi berbeda dengan lokasi yang dieksekusi," tutur Febri.Kemudian, salah satu pengacara ahli waris yang bernama Silvia D Soembarto SH membenarkan kejadian kericuhan yang dipicu aksi premanisme kelompok yang diduga penyerobot lahan."Jelas kami mempunyai sertifikat, dan legalitas kami sudah jelas maka kami bersama ahli waris dan warga mempertahankan lahan di lokasi," kata Silvia D Soembarto SH selaku kuasa hukumi ahli waris, Minggu (15/8/2021).Lanjut Silvia D Soembarto SH menyampaikan, para ahli waris, serta warga akan tetap mempertahankan kepemilikan tanah ahli waris, karena tanah tersebut adalah milik keluarga mereka."Eksekusi lahan Pengadilan Negeri Jakarta Timur patut dipertanyakan, karena disinyalir mengandung unsur rekayasa, karena sesuai surat eksekusi dengan fakta eksekusi di lapangan berbeda. Artinya juru sita eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur salah sasaran atau salah objek eksekusi," terang Silvia.Silvia menambahkan, bahwa Tim Kuasa Hukum bersama Ahli Waris sudah membuat laporan terkait penyerobotan lahan."Kami telah melaporkan tindakan pidana, dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/3690/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya terkait penyerobotan lahan," pungkas Silvia.[caption id="attachment_487088" align="aligncenter" width="900"] Kuasa Hukum bersama Ahli Waris (Foto Istimewa)[/caption]Sementara itu, Kapolsek Kramat Jati Polres Metro Jakarta Timur Kompol Tuti Aini SH, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kejadian semalam itu masalah lama sudah setahun lalu. Polisi sudah memberikan saran melalui jalur pengadilan, supaya tidak ribut-ribut di lokasi."Masalah lama sudah setahun lalu, sudah disarankan melalui jalur pengadilan, supaya tidak ribut-ribut dilokasi," kata Kompol Tuti Aini SH, M.Si.
Ricuh Sengketa Tanah di Kramat Jati Jakarta Timur, Ini Penyebabnya
Minggu, 15 Agustus 2021 - 20:38 WIB