Dua Pelaku Pembobol Duit di ATM Didor Polisi karena Melawan saat Ditangkap

Dua Pelaku Pembobol Duit di ATM Didor Polisi karena Melawan saat Ditangkap (Foto Humas Polda Jateng)
Dua Pelaku Pembobol Duit di ATM Didor Polisi karena Melawan saat Ditangkap (Foto Humas Polda Jateng) (Foto : )
Kasus pembobolan duit di mesin ATM berhasil diungkap Tim Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan.
Peristiwa pencuiran itu terjadi di sebuah mini market yang berada di Jl. Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memanjat tembok samping minimarket. Kemudian mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV.Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu, RA, (35 ), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY, dan ARW, (26), warga Ngaglik, Sleman, DIY. Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai Driver Online.“Setelah Pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang, memiloks kamera CCTV. Kemudian mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM dalam mini market tersebut,” jelas Ronald, Minggu (15/8/21).Dijelaskan Ronald kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (13/8) kemarin, sekira Pkl 05.30 WIB.Hal tersebut diketahui saat seorang Karyawan Minimarket datang, dan melihat kondisi minimarket sudah berantakan.Terlihat juga mesin ATM dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta plafon minimarket atas jebol.Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan langsung melakukan olah TKP hasilnya Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku.Petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti pada Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Sleman.“Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap. Petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki Tersangka,” Kata Kapolres.Dari keterangan kedua tersangka, uang hasil curian tersebut dibagi dua."Tersangka mengaku terlilit hutang. Jadi uang tersebut oleh tersangka RA digunakan untuk membayar hutang. Sedangkan tersangka ARW digunakan untuk membeli mobil dan pakaian,"terang Ronalda.Selain melakukan aksi di Mertoyudan, Lanjut Ronald, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi. Diantaranya di Kebumen, Kalinegoro, Mertoyudan, dan di Sukoharjo. "Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.