Pemerintah menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan anggaran Rp 8,8 triliun. Yakni untuk memastikan rakyat bisa tetap memiliki pendapatan dan daya beli, sekaligus sebagai stimulus perekonomian semasa pandemi.
Pekerja yang berhak menerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan sejumlah Rp 1 juta.Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Serta mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Juga bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisasi penyelewengan penyaluran bantuan. Maka BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, mulai bulan Agustus. Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah memahami bahwa keberlangsungan usaha sama pentingnya dengan menjaga kesejahteraan buruh/pekerja.Karena itu, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.Dalam Dialog Kabar Kamis (12/8/2021) di Media Center KPCPEN 12 Agustus 2021 yang membahas kabar terbaru dari BSU 2021. Reza Hafiz – Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi menyampaikan bahwa hingga saat ini, sekitar 947 ribu BSU telah tersalurkan kepada penerimanya. Yakni melalui bank Himbara.“Kami menargetkan selesai proses pencairan pada bulan September. Dan berharap seluruh BSU akan sampai di tangan buruh/pekerja pada awal Desember tahun ini,” paparnya
Baca Juga :