Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan aturan resmi perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota selama 7 hari, mulai 10 - 16 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019."Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021," tulis Anies dai Kepgub tersebut, Rabu (11/8/2021).Adapun penerapan sanksi dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.Dalam Kepgub itu juga memuat ketentuan wajib vaksin bagi mereka yang ingin beraktifitas di Ibukota.Hal tersebut dapat dibuktikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), pedulilindungi.id atau bukti vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang."Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Anies dalam Kepgub yang ditandatangani pada Selasa, 10 Agustus 2021.Anies dalam Kepgub ini juga melampirkan beragam pemberlakukan PPKM Level 4 di berbagai aktivitas. Seperti kegiatan pada tempat kerja/perkantoran. Juga kegiatan belajar mengajar, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hahari, kegiatan makan/minum ditempat umum. Serta kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kegiatan konstruksi, kegiatan peribadatan. Termasuk kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan pada area publik. Kemudian kegiatan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa hingga kegiatan pada moda transportasi.
Baca Juga :