Terkait perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memungkinkan perusahaan akan ditutup sementara. Yakni yang membiarkan karyawannya tak divaksin Covid-19 tetap masuk bekerja atau work from office (WFO).
Hal itu diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah yang meminta perusahaan menginstruksikan karyawannya untuk menjalani vaksinasi."Seumpama di titik tertentu, di mana tingkat cakupan vaksinasinya sudah tinggi, tidak menutup kemungkinan. Kalau masih saja (ada) perusahaan yang memperkerjakan karyawannya yang belum tervaksinasi bisa kita lakukan penutupan sementara," kata Andri di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).Pada prosesnya, awalnya Pemprov DKI akan memulangkan para karyawan yang belum divaksinasi Covid-19.Selanjutnya, sanksi bisa dikenakan oleh pengelola perkantoran yang memaksa karyawannya masuk kerja padahal belum divaksinasi Covid-19."Awalnya kepada pelanggarnya. Kenapa? Karena pelanggarnya ini juga kan pasti mengikuti pengelola. Kalau pengelolanya itu menginstruksikan jangan ada karyawan yang belum divaksinasi masuk kerja. Maka dia nggak akan masuk. Dia akan mencari sentra-sentra vaksin," sebutnya.Andri mengatakan aturan ini akan diberlakukan jika cakupan vaksinasi di DKI Jakarta sudah tinggi.Akan tetapi, Pemprov DKI saat ini mendorong agar perusahaan menginstruksikan karyawannya untuk divaksinasi Covid-19."Belom diberlakukan. Makanya kita lihat dari cakupan vaksinasi yang sudah kita lakukan. Jadi begini, jangan salah bahwa aturan yang kita berikan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, enggak, itu bagian dari pembinaan. Apabila kalau dibina, diarahkan dia udah melaksanakan apa yang sudah diarahkan ya bagus dong," kata dia."Jadi kita nggak paksa dia karena sanksi itu, kan apabila masih ditemukan perusahaan tahu perkantoran yang tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tapi insyaallah semua berjalan dengan baik," tandasnya, seperti dikutip dari detik.com.
Baca Juga :