Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati.
Penerbitan tiga Instruksi Mendagri itu terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang. Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019. Yakni di Wilayah Jawa dan Bali.Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial. Yakni masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Yakni untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.Pada level ini, DKI Jakarta yang tren kasus barunya menurun, masih di level 4 bersama daerah penyangga Depok, Bekasi dan Tangerang.Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Baca Juga :