Gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman lewat media sosial. Yakni dengan terlapor Jerinx penabuh drum Band Superman Is Dead (SID), rampung.
Dalam hasil gelar perkara itum pihak Polda Metro Jaya menetapkan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu, jadi tersangka kasus dugaan pengecaman."Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi lantas langsung menjadwalkan untuk memeriksa Jerinx sebagai tersangka.Menurut Yusri, penyidik sendiri telah menentukan harinya, kapan suami dari Nora Alexandra itu akan dimintai keterangannya. Yaitu sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin, 9 Agustus 2021 mendatang. Jerinx diminta datang ke Polda Metro Jaya."Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," katanya lagi, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Sebelumnya diberitakan, Adam Deni melaporkan drummer itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana. Juga disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Tentang ITE.Kasus tersebut bermula saat Adam Deni berkomentar dalam beberapa unggahan musisi asal Bali itu. Ia menanyakan data mengenai endorsement Covid-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis Tanah Air.Beberapa hari kemudian, pria yang pernah tersandung kasus hukum itu menghubungi Adam, Jerinx menuduh Adam sebagai orang yang menyebabkan akun Instagramnya hilang.Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa suami nora itu telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku merekam percakapannya dengan Jerinx tersebut.
Baca Juga :