Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memutuskan untuk pembebasan jabatan terhadap Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Keputusan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah itu dilakukan, menyusul kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp250 ribu yang dilakukan Lurah Paninggilan Utara, terhadap anak yatim yang hendak meminta tanda tangannya dalam pengurusan surat ahli waris."Sudah dipanggil (BKPSDM) dan kita akan non- job -kan yang bersangkutan, karena sudah ada penjelasannya dan lain-lain. Kita akan berikan sanksi itu (non-
job ) sementara sebagai lurah, selagi terus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi," katanya, Jumat (6/8/2021). Baca juga:
Baca Juga :