Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memutuskan untuk melakukan jadwal ulang pelaksanaan penghentian siaran televisi analaog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama, yang seharusnya dilakukan pada Selasa (17/8/2021).
Pemerintah, selanjutnya, akan mengumumkan tanggal pelaksanaan ASO tahap pertama, setelah revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan ASO telah dirampungkan
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika DR. Ismail menjelaskan, keputusan penjadwalan ulang penghentian siaran analog dari jadwal semula tahap pertama pada Selasa (17/8/2021) mendatang, disebabkan oleh beberapa faktor.
Adapun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan melakukan penjadwalan ulang penghentian siaran analog yaitu fokus pemerintah dan elemen masyarakat pada saat ini, yakni dalam rangka penanganan dan pemulihan pandemi covid-19.
“Kami banyak menerima masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses ASO tahap pertama ini tidak dilaksanakan pada 17 Agustus 2021,” kata Ismail, saat konferensi pers secara vrtual di kanal Youtube @Kemkominfo, Jumat (6/8/2021) sore.
[caption id="attachment_484851" align="alignnone" width="900"] Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Dr Ismail. (Foto Tangkap layar akun Kemkominfo/Youtube).[/caption]
Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan
(stake holder) terkait, untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital, masih diperlukan tahapan-tahapan lebih lanjut.
“Oleh karena itu kami akan melakukan revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan ASO yang akan umumkan secepatnya,” ujarnya.
Kementerian Kominfo mengapresiasi segala upaya berbagai pihak dalam penyesuaian multi flexing yang dibutuhkan dalam rangka penyiaran siaran digital saat ini yang sudah beroperasi di berbagai wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama.
“Kementerian Kominfo mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait, dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO, sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siaran yang jauh lebih baik dari siaran televisi analog seperti sekarang,” pungkas Ismail.
Baca Juga :