Pemerintah Putuskan Jadwal Ulang Penghentian Siaran Televisi Analog

Pemerintah Putuskan Jadwal Ulang Penghentian Siaran Analog
Pemerintah Putuskan Jadwal Ulang Penghentian Siaran Analog (Foto : )
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memutuskan untuk melakukan jadwal ulang pelaksanaan penghentian siaran televisi analaog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama, yang seharusnya dilakukan pada Selasa (17/8/2021).
Pemerintah, selanjutnya, akan mengumumkan tanggal pelaksanaan ASO tahap pertama, setelah revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan ASO telah dirampungkanPlt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika DR. Ismail menjelaskan, keputusan penjadwalan ulang penghentian siaran analog dari jadwal semula tahap pertama pada Selasa (17/8/2021) mendatang, disebabkan oleh beberapa faktor.Adapun faktor-faktor yang menjadi pertimbangan melakukan penjadwalan ulang penghentian siaran analog yaitu fokus pemerintah dan elemen masyarakat pada saat ini, yakni dalam rangka penanganan dan pemulihan pandemi covid-19.“Kami banyak menerima masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses ASO tahap pertama ini tidak dilaksanakan pada 17 Agustus 2021,” kata Ismail, saat konferensi pers secara vrtual  di kanal Youtube @Kemkominfo, Jumat (6/8/2021) sore.[caption id="attachment_484851" align="alignnone" width="900"]  Pemerintah Putuskan Jadwal Ulang Penghentian Siaran Analog Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Dr Ismail. (Foto Tangkap layar akun Kemkominfo/Youtube).[/caption]Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan
(stake holder) terkait, untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital, masih diperlukan tahapan-tahapan lebih lanjut.“Oleh karena itu kami akan melakukan revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan ASO yang akan umumkan secepatnya,” ujarnya.Kementerian Kominfo mengapresiasi segala upaya berbagai pihak dalam penyesuaian multi flexing