Pemerintah Kota Tangerang melalui sejumlah instansi terkait sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan hal itu dilakukan setelah adanya informasi dugaan tindak Pungutan LiarĀ (Pungli) yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, dengan meminta uang senilai Rp250 ribu kepada anak yatim saat meminta tanda tangan surat ahli waris.Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dirinya telah menunjuk pihak inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan."Lagi diperiksa, nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa," katanya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga:Viral, Lurah di Tangerang Minta Pungli Rp250 Ribu pada Anak Yatim Arief menegaskan, pada layanan tersebut pun tidak dikenakan biaya sama sekali. Makanya, bila dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan pungli, maka pihak pemerintah setempat akan mengenakan sanksi tegas."Layanan itu gratis. Tidak ada biaya atau pungutan apapun, dan itu tidak dibenarkan. Dan bila nantinya terbukti bersalah, sanksinya akan diberhentikan," ujarnya, seperti dikutip dari viva.co.id.
Baca Juga :