Besok, KPK Kirim Surat ke Ombudsman Soal Keberatan atas Tudingan Maladministrasi TWK

Besok, KPK Kirim Surat ke Ombudsman Soal Keberatan Tudingan Maladministrasi TWK
Besok, KPK Kirim Surat ke Ombudsman Soal Keberatan Tudingan Maladministrasi TWK (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan jawaban atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan maladimistrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang disebut oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan dugaan yang disampaikan Ombudsman terkait polemik TWK."Pada hari ini, kami ingin menyampaikan tanggapan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang disampaikan kepada KPK pada 21 Juli 2021 lalu," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (5/8/2021).Nurul Ghufron mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada esok hari."Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," tegasnya.Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya dan tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.Ia menegaskan, KPK sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK dan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.Ombudsman, lanjutnya, juga dinilai sudah melewati batas, setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia."Temuan Ombudsman menyatakan bahwa proses pembuatan perkom mempunyai maladministrasi pada prosedurnya," tuturnya.Ghufron juga menyebut Ombudsman menolak menunda pemeriksaan aduan, padahal uji materil TWK berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ombudsman dinilai mengatur putusan MA dan MK terkait rekomendasinya tentang TWK."Ombudsman harus menolak, walaupun diperiksa harus dihentikan (saat uji materil berlangsung)," tegasnya.Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Hal itu merupakan kebijakan KPK dalam mengatur strategi kepegawaian instansinya.Ghufron menilai tindakan membebastugaskan pegawai merupakan ranah PTUN. Ombudsman tidak punya wewenang atas itu. Ia membantah adanya penyusupan dalam pelaksanaan TWK, pada usulan maupun draft pelaksanaannya."Kalau pun ada usulan, usulannya terbuka," ujarnya.Ghufron menuturkan, KPK bingung terhadap Ombudsman yang mengatakan Badan Kepegawaian Negara atau BKN tidak kompeten saat menjadi pelaksana TWK.Pernyataan Ombudsman itu dinilai tidak masuk akal karena BKN merupakan lembaga yang menyaring penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia."Kepada siapa lagi KPK bisa meminta TWK kalau BKN menolak? Ini kan tidak logis!" paparnya.Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.Atas dasar itu KPK tidak ingin mengikuti rekomendasi Ombudsman. Ia menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum dan tidak bisa diterima."Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tandas Ghufron, seperti dikutip dari rri.co.id.