Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) "Super Maximum Security" di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8/2021). Yakni berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima di Jakarta, Kamis (5/8/2021) dini hari.Sebanyakl 19 narapidana yang dipindahkan, yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih. Serta Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Rutan Kelas IIB Menggala.Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung. Serta UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan terkait pemindahan.Pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan."Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya, seperti dikutip dari Antara.Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban. Serta Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Baca Juga :