Peredaran Ganja Seberat 43,9 Kilogram Digagalkan Jajaran Polda Metro Jaya

Peredaran Ganja Seberat 43,9 Kilogram Digagalkan Jajaran Polda Metro Jaya (Foto Humas Polda Metro Jaya)
Peredaran Ganja Seberat 43,9 Kilogram Digagalkan Jajaran Polda Metro Jaya (Foto Humas Polda Metro Jaya) (Foto : )
Jajaran Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 43,9 kilogram (kg) serta menangkap tiga pengedar barang haram tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021)."Ini pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram di dua tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kombes Pol Yusri Yunus.Lbeih lanjut Yusri menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Juli 2021. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tersangka, yakni MY dan MS.Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif demi membongkar sindikat penyelundup ganja di Indonesia."Ini masih kita kembangkan lagi, karena ganja ini (jaringan) lintas pulau," katanya.Selanjutnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka bandar ganja berinisial RR alias IDR pada 29 Juli 2021 di daerah Gambir, Jakarta Pusat.Polisi kemudian memeriksa tersangka RR secara intensif dan diperoleh pengakuan bahwa dirinya suruhan dari seseorang yang berstatus narapidana."IDR ini menyampaikan dia adalah suruhan seseorang yang sekarang menjadi napi di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat," kata Yusri.Atas keterangan tersebut Polda Metro Jaya memberangkatkan tim penyidik untuk memeriksa narapidana yang bersangkutan.Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.