Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Ia menjelaskan, hanya hari libur tahun baru hijriah saja yang digeser dari semula pada Selasa (10/8/2021) menjadi Rabu (11/8/2021)."Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegasnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).Dijelaskan, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H."Awalnya, hari libur 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan," jelasnya.Kamaruddin mengatakan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19."Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandas Kamaruddin, dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Baca Juga :