Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta untuk memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat untuk masuk Pasar Tanah Abang berdampak makin sepinya pengunjung pasar terbesar di Asia Tenggara itu.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya menerapkan kewajiban menunjukkan kartu vaksin saat hendak masuk ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aturan ini dibuat dengan pertimbangan persentase pencapaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.
Adanya kebijakan itu untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus Corona di Jakarta yang belum terkendali, Namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi.
Kebijakan baru itu, ditanggapi beragam oleh banyak kalangan termasuk para pedagang dan pengunjung.
Aturan yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin dalam setiap aktifitasnya di Pasar Tanah abang, Jakarta Pusat sangat berdampak terhadap jumlah pengunjung.
Aturan baru itu, dinilai kebanyakan pedagang sebagai penghambat transaksi.
Jumlah pengunjung di Pasar Tanah Abang sudah terlihat susut selepas pemberlakuan PPKM Darurat, yang dilanjutkan dengan PPKM Level 4.
Walau kondisi pasar terlihat sepi, pengawasan petugas dan penerapan protokol kesehatan masih cukup ketat.
Sejumlah petugas, berjaga di depan setiap pintu masuk, untuk melakukan pemeriksaan kepada pengunjung, pedagang bahkan sampai porter angkut barang.
Jika para pedagang atau pengunjung dapat memperlihatkan sertifikat vaksin, maka diperbolehkan masuk.
Namun jika tidak, mereka tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam Pasar Tanah Abang baik itu Blok A, B, F maupun G.
[caption id="attachment_484075" align="alignnone" width="900"] Sejumlah pengunjung ikut antrean pemeriksaan surat vaksin yang dilaukan petugas di pintu masuk Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
( Foto: Tilkaihwanul Ghofur/ANTV)[/caption]
Selain kartu vaksin, Ada ketentuan lain yang diterapkan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketentuan itu, terkait jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Operasional Pasar Tanah Abang sementara ini, ditetapkan dari pukul 7 pagi hingga pukul 3 sore, dan kapasitas jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen.
Sebelumnya, seiring dengan perpanjangan PPKM Level 4 yang disesuaikan hingga 2 Agustus 2021, Perumda Pasar Jaya mengizinkan pembukaan pasar-pasar tradisional.
Tentunya pasar yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan protokol kesehatan ketat.
Tebe Rangga Aditya dan Tilkaihwanul Ghofur | Jakarta
https://youtu.be/u8jB12ogrho
Baca Juga :