Seorang warga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak bisa divaksin. Gegaranya, Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP miliknya digunakan orang lain.
Adalah Wasit Ridean, warga Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. NIK KTP dia telah dipakai oleh seorang Warga Negara Asing atau WNA di wilayah Jakarta.Wasit menuturkan hal tersebut baru terungkap setelah dirinya berencana ikut vaksinasi covid-19 massal tahap pertama di wilayah tempat tinggalnya, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Kamis (29/7/2021) lalu.“Saya tidak pernah divaksin, sekalinya mau divaksin enggak bisa. Setelah verifikasi ternyata nomor NIK saya dipakai satu kali. Padahal, saya tidak pernah divaksin, tapi nomor NIK itu sama dengan milik saya," katanya.Namun setelah ditelusuri, ternyata NIK milik Wasit sudah digunakan oleh seorang WNA bernama Lee In Wong. Vaksin diberikan pada Lee In Wong pada Jumat (25/6/2021), bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara.Dari data yang tercatat, Lee In Wong pada saat itu mendapat vaksin tahap pertama dan dijadwalkan kembali mendapat vaksin kedua pada Jumat (17/9/2021) mendatang di wilayah tersebut.Wasit mengaku selama ini tidak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukannya, baik pada saat mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan. Namun entah mengapa NIK KTP dirinya bisa digunakan olwh WNA.
Baca Juga :