Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan vaksinasi sebagai persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa berkegiatan atau melakukan berbagai aktivitas.
Persyaratan ini juga merupakan upaya untuk mendata warga yang belum tervaksin agar bisa segera memperoleh vaksinasi. Sehingga, adanya kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif. Seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang wabah penyakit menular. Sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis. Serta didukung dengan fakta lapangan di Jakarta. Bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19. “Dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama. Hanya 2,3 persen yang tetap terinfeksi. Angkanya kecil sekali. Dan sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, dari 2,3 persen itu. Mereka tidak bergejala atau bergejala ringan,” kata Gubernur Anies, di Balai Kota Jakarta, pada Sabtu (31/7/2021) lalu.Melihat unggahan di akun Instagramnya, Anies kemudian membandingkan vaksinasi dengan helm yang mampu melindungi pemakainya.
"Vaksinasi akan menjadi persyaratan untuk bisa kembali berkegiatan di Jakarta, ini untuk meminimalkan risiko sakit parah/ kematian kalau sampai terpapar COVID-19.Sama seperti ketika teman-teman mau naik motor, boleh, tapi harus pakai helm. Untuk meminimalkan risiko cedera kepala yang fatal kalau terjadi kecelakaan.Tujuannya adalah untuk melindungi.
Baca Juga :