Polda Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi terkait penetapan tersangka dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio. Yakni yang diserahkan secara simbolis kepada Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri, pada Senin, 26 Juli 2021.
Penyerahan yang berlangsung di ruang Rekonfu Mapolda Sumatera Selatan itu sebelumnya disaksikan Gubernur Herman Deru. Serta Dandrem 004 Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, serta Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nurainy.Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Hisar Siallagan, penetapan tersangka terhadap Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, tidaklah benar."Kita tidak menetapkan anak bungsung Akidi Tio sebagai tersangka, ataupun menjemput dia, tapi kita undang untuk memberikan kejelasan terkait dana Rp2 triliun yang belum masuk," ujarnya, Senin, 2 Agustus 2021.Menurutnya, Heriyanti menjanjikan uang bantuan penanganan COVID-19 akan dikirim pada hari ini, 2 Agustus 2021. Namun hingga pukul 14.00 WIB belum juga masuk, sehingga dimintai klarifikasi terkait dana tersebut."Kita pastikan belum ada penetapan sebagai tersangka dan statusnya masih dalam pemeriksaan," katanya.Supriadi menegaskan bahwa yang mempunyai wewenang memberikan segmen terkait ini adalah Kapolda, Kabid Humas, dan penyidik, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan."Hanya kami yang bisa memberikan penjelasan mengenai hal itu. Di luar itu bukan tanggung jawab kami," katanya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Sebelumnya, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, memberikan sumbangan dengan jumlah yang fantastis, terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.Tidak main-main, sumbangan yang diberikan mencapai Rp2 triliun. Sumbangan tersebut merupakan amanah dari Almarhum Akidi Tio.Bantuan ini diserahkan oleh Prof dr Hardi Darmawan, dokter keluarga almarhum Akidi di Polda Sumatera Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
Baca Juga :