Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan diperpanjangnya PPKM Level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara, Jakarta, Senin (2/8/2021)."PPKM Level 4 diperpanjang dari mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa daerah," ujar Jokowi."Walau sudah ada perbaikan, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu."Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," tambahnya.Terkait dengan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, dan level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.Dalam diktum nomor satu a disebutkan, wilayah DKI Jakarta masih dalam kriteria level 4."Khusus Kepada:a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat). Yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur. Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian kutupan Inmendagri. Level 4 juga masih disematkan di wilayah Jawa Barat berdasarkan diktum satu untuk poin nomor 3."3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta. Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar. Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, danKabupaten Bandung,"
Beberapa wilayah lainnya juga masih ada yang masuk dalam level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga :