Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM level 4 demi menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Jokowi mengatakan pembatasan pada perpanjangan PPKM level ini disesuaikan dengan kondisi daerah."Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM level 4 dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi dan melihat data perkembangan kasus Corona beberapa hari terakhir. Jokowi mengatakan aturan teknis lebih lengkap akan disampaikan para menterinya."Hal-hal teknis selengkapnya dijelaskan menko dan menteri terkait," ucapnya.Dia mengatakan pemerintah juga bakal mempercepat penyaluran berbagai bantuan ke masyarakat. Dia menyebut ada sejumlah bantuan untuk warga hingga para para pelaku usaha.Pemerintah sendiri awalnya menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli 2021. Nama kebijakan tersebut kemudian berubah menjadi PPKM level 3-4.Berikut keterangan Presiden Jokowi selengkapnya:https://youtu.be/_7A6ZociqKo
Baca Juga :