Menabrak Polantas saat Bertugas, Wakil Ketua DPRD Malut Jadi Tersangka

Menabrak Polantas saat Bertugas, Wakil Ketua DPRD Malut Jadi Tersangka (Foto Tangkap Layar Video)
Menabrak Polantas saat Bertugas, Wakil Ketua DPRD Malut Jadi Tersangka (Foto Tangkap Layar Video) (Foto : )
Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melalui Dit Reskrimum Polda Malut telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Senin (2/8/2021)."Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikkan menjadi tersangka, dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021. Tentang peningkatan status tersangka WZI dan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, seperti dikutip dari Antara.Menurut dia, tindakan WZI mengancam keselamatan pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan. Atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 211 atau 212 KUHP.Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Malut, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Malut. Serta personel Itwasda Polda Malut, dan personel Bidkum Polda Malut.Menurut dia, kasus terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 8 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sehingga dengan adanya penetapan tersangka tersebut. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.Kasus yang menjadi viral saat WZI secara sengaja diduga melakukan kekerasan dengan cara menabrak seorang anggota Polantas Polres Ternate. Yakni saat mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Pisang, Sabtu (8/5/2021) petang.Polisi telah memeriksa empat orang saksi, sekaligus terlapor dengan dukungan alat bukti berupa HP merek Samsung yang digunakan merekam peristiwa itu.Polisi menerapkan Pasal 212 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Kejadian bermula saat Brigadir Polisi Abdul Muis Suroto sedang bertugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang. Yaitu untuk mengurai kemacetan di pertigaan Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro, di Kelurahan Kampung Pisang.Setelah kemacetan terurai dan hendak kembali ke pos perempatan Patung Tugu Berdarah, dia melihat mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik nomor polsii DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan seorang perempuan di tikungan Jalan KH Dewantoro, sehingga kendaraan lain terhambat.Kemudian, polisi mendatangi mobil itu dan meminta pengemudinya memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja. Pada imbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal.Bahkan, saat itu, masih terjadi kemacetan di area tersebut, sehingga polisi itu kembali meminta sopir memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas tersebut, sehingga tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara asal Partai Gerindra itu menabrak anggota polantas itu.