Dugaan pemalsuan surat antigen yang beredar untuk memudahkan masuk ke Kabupaten Buleleng, Bali, membuat Tim Yustisi Covid-19 memperketat pos-pos penyekatan.
Tim Yustisi Covid-19 itu sendiri terdiri dari Polres Buleleng, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dan Badan Penangguangan Bencana Daerah Buleleng.Tim kemudian melakukan pengecekan secara detil terhadap dokumen kesehatan yang dibawa oleh orang berasal dari luar daerah Bali. Yakni khusus di pintu masuk wilayah Buleleng yang dianggap vital.Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Minggu (1/8/2021) siang mengatakan, sejauh ini pemeriksaan di pos sekat terus dilakukan.Hanya saja pengawasan secara khusus untuk pemeriksaan surat antigen belum ada di wilayah Buleleng. Dan itu hanya dilakukan di pintu masuk yang dianggap vital dan rawan serta menjadi perhatian.“Adanya surat antigen itu tidak ada, cuma di Pos Sekat. Nanti kalau melewati pos sekat itu akan dilakukan pemeriksaan. Apakah dia mengunakan surat antigen yang dibawa atau nanti cukup dengan hasil rapid lainnya. Jadi untuk sementara ini pengawasan khusus tidak ada. Ya kalau ada pemeriksaan paling banter diperiksa kelengkapan dokumennya,” terang Sumarjaya, seperti dikutip dari rri.co.id.Dalam pengawasan ketat yang dilakukan di sejumlah pintu masuk wilayah Buleleng, di antaranya Pos Sekat Labuan Lalang, Sambirenteng dan Pancasari. Serta Pos Sekat Pelabuhan Celukan Bawang dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit memiliki tujuan utama. Yakni untuk mencegah masuknya Covid-19 yang berasal dari luar daerah Buleleng.Sehingga dokumen penting seperti surat vaksin dan identitas penduduk wajib dibawa seseorang yang akan memasuki wilayah Buleleng.
Baca Juga :