Pilkades Serentak di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Dilaksanakan Taat Prokes

Pilkades Serentak di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Dilaksanakan Taat Prokes (Foto Puspen Kemendgari)
Pilkades Serentak di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Dilaksanakan Taat Prokes (Foto Puspen Kemendgari) (Foto : )
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dilaksanakan dengan menaati protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (29/7/2021) dengan jumlah desa (pekon) pelaksana sebanyak 6 desa dan diikuti 16 calon Kepala Desa (peratin).Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Pesisir Barat tercatat sebanyak 6 TPS dengan total pemilih sebanyak 2.152 orang.Hal ini telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).Tak hanya itu, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pesisir Barat telah memperhatikan ketentuan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum kelimabelas huruf i dan atas keadaan yang terkendali dalam penanganan covid-19 telah dinyatakan oleh Bupati Pesisir Barat melalui surat nomor 141/1747/IV.I/2021 tanggal 28 Juli 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Pesisir Barat terkendali.Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo, menyampaikan arahan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk tetap waspada terhadap pandemi Covid-19 dan mendorong seluruh Pemerintah Desa di wilayahnya agar terus memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan peran posko desa, mendorong penerapan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.“Kami akan terus memantau kesiapan pelaksanaan pilkades serentak baik dari aspek penegakan protokol kesehatan, pengamanan, dan pengawasan situasi pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota pelaksana pilkades berikutnya,” kata Yusharto.Pelaksanaan Pilkades di Pesisir Barat juga turut dipantau Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri secara virtual melalui video conference yang dipimpin oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Aferi Syamsidar Fudail.“Berdasarkan pemantauan, penerapan protokol kesehatan telah dilaksanakan dengan baik, dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, pengaturan jarak kursi tunggu, pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih, hingga pembagian jam kedatangan pemilih,” kata Aferi.Di sisi lain Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal beserta unsur Forkopimda lainnya melaporkan seluruh tahapan persiapan pelaksanaan pilkades, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan, sehingga pilkades serentak di Kabupaten Pesisir Barat dapat berjalan tertib, aman dan bebas Covid-19.Disampaikan pula bahwa desa pelaksana pilkades serentak di Kabupaten Pesisir Barat rata-rata berzona hijau dan seluruh panitia pemilihan tingkat desa telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah mengeluarkan surat nomor 141/3417/BPD tanggal 27 Juli 2021 yang pada intinya meminta pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada wilayah level 3 dan level 4 Jawa Bali dan wilayah level 4 di luar Jawa Bali untuk ditunda.Selanjutnya untuk wilayah level 3 di luar Pulau Jawa Bali, level 2, dan level 1 dapat melaksanakan pilkades serentak dan PAW setelah pada wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan diktum kesembilan huruf i dan diktum kelimabelas huruf i dengan tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020, sedangkan dalam hal tidak terkendali menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak dan PAW.Diketahui, sampai dengan saat ini, 58 Kabupaten/Kota telah melaksanakan pilkades serentak di Tahun 2021, dengan jumlah keseluruhan desa pelaksanaan sebanyak 4.380 desa yang tersebar di 760 kecamatan. Jumlah DPT keseluruhan sebanyak 7.389.681 orang yang tersebar di 18.654 TPS, dengan persentase rata-rata kehadiran pemilih sebesar 80,37%.