Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan Kementerian PAN-RB.
Tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019, Ditjen Dukcapil Kemendagri selalu masuk dalam daftar Top 45 Inovasi yang diikuti hampir seluruh Kementerian/Badan/Lembaga, hingga Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.Di tahun 2019, Ditjen Dukcapil Kemendagri masuk Top 45 dengan inovasi SUPERTAJAM, yaitu Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran).Setahun setelahnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali mendapat tempat terhormat tersebut dengan aplikasi i-Pop atau Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia).Kali ini, instansi yang dikomandoi Prof. Zudan Arif Fakrulloh tersebut kembali berprestasi. Dari 1.619 inovator, Ditjen Dukcapil Kemendagri masuk daftar Top 45 dengan penerapan inovasi D’SIGN, yaitu Dukcapil’s Signature Electronic (Tanda Tangan Elektronik Dukcapil).“Inovasi D’SIGN sebetulnya merupakan optimalisasi teknologi informasi berupa tanda tangan elektronik yang diterapkan Ditjen Dukcapil sejak periode awal 2019,” ujar Zudan, Kamis (29/07/2021).Penerapan D’SIGN terbukti jitu dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan Administrasi Kependudukan di daerah. Sebab, Kepala Dinas Dukcapil tidak perlu lagi membubuhkan tanda tangan basah kepada setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan satu per satu. Dengan inovasi ini 514 Dukcapil mengalami perubahan luar biasa, menjadi lebih cepat pelayanannya dan bisa bekerja dari manapun.“D’SIGN berimplikasi besar, kini berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta-Akta dapat di-print menggunakan kertas HVS biasa. Dengan demikian, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 450 miliar di tahun 2020,” jelas Zudan.Selain itu, lanjut Zudan, imbas penerapan D’SIGN adalah masyarakat dapat mencetak berbagai dokumennya secara mandiri, menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) atau printer biasa di rumah karena dokumen kependudukan dapat dikirimkan secara elektronik berbentuk PDF.Meski begitu, masyarakat tidak perlu cemas atas keaslian dan keamanannya. Dokumen kependudukan yang diterbitkan dengan tanda tangan elektronik memiliki tanda keaslian berupa QR code.“Cara mengujinya dengan memindai QR code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore,” jelas Zudan.Sebagai tambahan informasi, Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Utara juga berhasil menorehkan prestasi gemilang di KIPP 2021. Inovasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan (SIPELANDUK KILAT SMART) yang diinisiasi Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Utara tersebut mendapat Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2021 untuk kelompok khusus.
Baca Juga :