Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap seorang pemuda berinsial AZ, warga Kabupaten Magetan, karena diduga mendiskreditkan. Atau menghina profesi wartawan di media sosial Facebook.
Menurut Kapolresta Madiun, AKBP Dewa, apa yang dilakukan AZ menjadi pembelajaran bagi semua pengguna media sosial."Ini jadi pembelajaran bersama. Wartawan sudah bekerja luar biasa menyampaikan edukasi ke masyarakat melalui berita tentang bahaya Covid-19. Bahwa memang Covid-19 itu nyata. Jadi harapan saya pelaku ini merupakan yang terakhir. Jangan lagi ada yang menyebarkan berita hoax dan pencemaran nama baik," ujar AKBP Dewa saat konferensi pers di halaman Mapolresta Madiun, Kamis (29/7/2021), seperti dikutip dari Antara.AZ dilaporkan oleh sejumlah jurnalis Madiun ke Mapolres Madiun Kota pada 20 Juli 2021 setelah mengomentari unggahan. Yakni tangkapan layar video viral oleh seseorang di grup Wong Medhioen di Facebook. Yaitu tentang seorang tokoh agama yang tidak percaya adanya Covid-19 dan menghirup nafas pasien Covid-19. Kemudian diketahui tokoh agama tersebut dikabarkan meninggal dunia.AZ tidak percaya tokoh agama tersebut meninggal karena tertular Covid-19 dan kemudian komentarnya berakhir dengan menghina profesi wartawan. Itu karena menyebarkan berita hoaks soal Corona.Pemilik akun Facebook MA itu mengaku melakukan penghinaan atas profesi wartawan karena membela tokoh agama yang dianggapnya ada di video tersebut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 16 Tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.
Menghina Profesi Wartawan di Facebook, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Kamis, 29 Juli 2021 - 21:31 WIB