Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dituntut tim jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Juliari bersalah menerima uang suap Rp32,4 Miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kemensos."Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan TIpikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).Selain itu, Jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut."Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa, seperti dikutip dari viva.co.id.Jaksa menjelaskan, dalam persidangan terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee
ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos COVID-19.Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi COVID-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Juliari dianggap belum pernah dihukum.Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos COVID-19.Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos COVID-19.Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos COVID-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.Juliari dipandang melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga :