Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut, Satpol PP bersama TNI/Polri akan mengawasi penerapan aturan makan di warung maksimal 20 menit.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.Salah satunya adalah ketentuan jika ingin makan di warung, hanya diberikan waktu maksimal hanya 20 menit saja.Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tujuan aturan ini untuk memastikan masyarakat tidak terlalu lama di warung makan."Supaya tidak dapat menimbulkan penularan," ungkap Riza di Balaikota Jakarta, seperti dilansir RRI.co.id, Rabu (28/7/2021).Oleh karena itu Riza mengimbau masyarakat tidak berlama-lama di warung, apalagi sampai mengobrol panjang."Kalau bisa ya tetap makan take away , pesan antar di rumah masing-masing," imbaunya.Menurutnya, aparat Satpol PP yang dibantu TNI/Polri akan melakukan pengawasan aturan makan di warung."Ya pengawasannya tentu aparat, Satpol PP dibantu TNI-Polri. Seperti biasa dinas terkait akan terus secara menyeluruh melakukan monitoring, pengawasan, dan pemantauan di semua tempat ya," katanya.Meski demikian, Riza mengakui tidak mungkin setiap warung diawasi petugas. Oleh karena itu ia meminta ada kesadaran dari masyarakat baik itu pengunjung maupun pemilik warung makan."Ya tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas tidak mungkin. Kita ini kan bekerja sama. Jadi butuh adanya kesadaran. Jadi melawan pandemi covid ini butuh kerjasama yang baik, sinergi, kolaborasi, kebersamaan, saling dukung, saling bantu, tolong-menolong. Dan yang paling penting adalah kesadaran kita bahwa semua kebijakan yang diambil dengan maksud untuk memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga," katanya lagi.Dalam Keputusan Gubernur terbaru nomor 938 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 sudah diatur ketentuan soal makan di warung makan.
RRI.co.id
Baca Juga :