Arab Saudi Akan Hukum Warganya yang Bepergian ke Indonesia

bandara riyadh
bandara riyadh (Foto : )
Arab Saudi akan menghukum warganya yang bandel dan tetap bepergian ke negara-negara yang masuk daftar merah Covid-19, Indonesia termasuk salah satunya. Warga akan dilarang melakukan perjalanan selama tiga tahun.
Berita ini dilaporkan Saudi Press Agency (SPA)  mengutip sumber kementerian dalam negeri. Ini adalah upaya terbaru negeri Raja Salman untuk mengekang penyebaran virus corona terutama varian Delta."Siapapun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman yang berat, sekembalinya mereka. Dan, akan dilarang bepergian tiga tahun," kata pejabat itu, dikutip 
Reuters .Sebelumnya Arab Saudi melarang warganya melakukan perjalanan dan transit di sejumlah negara, Termasuk Indonesia bersama Afganistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab."Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru (varian Delta) telah menyebar," kata pejabat itu.Negara dengan populasi 30 juta jiwa itu mencatat 1.379 kasus baru Covid-19 kemarin. Sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus.Ada total 8.189 kematian sejak pandemi mewabah. Saat ini, infeksi harian di Arab Saudi terkendali alias turun dari puncak di atas 4.000 pada Juni 2020 menjadi di bawah angka 100 sejak Januari. Reuters