Inilah Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri Menurut Satgas Penanganan Covid-19

Inilah Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri Menurut Satgas Penanganan Covid-19 (Foto Dok. KPC PEN)
Inilah Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri Menurut Satgas Penanganan Covid-19 (Foto Dok. KPC PEN) (Foto : )
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021. Yakni tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Yakni yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021)."Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Prof Wiku.Ia memaparkan dalam aturan itu disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan.Disampaikan, bagi pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali. Serta daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal dosis pertama, hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.Kemudian, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukkan hasil negatif antigen. Atau hasil PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan.Sementara bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antar kota. Yakni dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Termasuk hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam."Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam saja," paparnya.Khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Atau surat keterangan perjalanan lainnya."Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," ucapnya.Ditambahkan  Wiku, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 tahun 2021. Yakni terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021."Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian COVID-19 yang berasal dari luar Indonesia," katanya.Berdasarkan Permenkumham ini maka di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas.Termasuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.