Menyusul perpanjangan Pemperlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 4, penyekatan lalulintas di ibukota masih berlaku. Di Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan Senin (26/7/2021) pagi, puluhan pengendara yang tidak dapat menunjukan surat tanda registrasi pekerja atau STRP tetap dipaksa putar balik.
Pemerintah melalui presiden joko widodo telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM menjadei Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Senin 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Keputusan ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi di indonesia.Sejumlah peraturan pada PPKM Level 4 akan disesuaikan dengan aturan teknis yang diserahkan kepada masing-masing pemda secara bertahap dan hati-hati.Dari pantauan Tim Liputan Antv Erlang Purbaya dan Era Canggih di pos penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan,Senin pagi, para petugas gabungan dari TNI/Polri dan Dinas Perhubungan, terlihat masih melakukan pemeriksaan STRP bagi warga yang akan melintas ke arah Jakarta dari Depok.Berdasarkan info dari petugas, sebanyak 33 kendaraan roda 4 /dan 66 kendaraan roda dua diputar balik karena tidak pengendaranya tidak dapat menunjukkan STRP.https://www.youtube.com/watch?v=ifzXNxTyEEg&list=PLn4JDDzHJ7iDtxVL28bJJKjMpH-zCuBDQ&index=1STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja tetap diwajibkan bagi warga yang akan menggunakan transportasi umum seperti kereta commuter line, kereta jarak jauh dan penerbangan antar kota.Kewajiban membawa STRP untuk masuk wilayah Jakarta sampai saat ini masih diterapkan bagi warga yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal. Erlang Purbaya & Era Canggih | Jakarta
Baca Juga :