Plt Direktur KPK Kena Sanksi Etik Gegara Tidak Lapor Ada Pencurian Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Plt Direktur KPK Kena Sanksi Etik Gegara Tidak Lapor Ada Pencurian Barang Bukti Emas 1,9 Kg
Plt Direktur KPK Kena Sanksi Etik Gegara Tidak Lapor Ada Pencurian Barang Bukti Emas 1,9 Kg (Foto : )
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dijatuhi sanksi ringan karena tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas seberat 1,9 kilogram ke atasan.
Ketua Majelis Etik KPK Albertina Ho membacakan sanksi kepada Mungki Hadipratikto saat sidang etik yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2021)."Mengadili menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikno bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP,” ucap Albertina.“Tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan komisi yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf e dan pasal 7 ayat 1 huruf a peraturan Dewas No 2 tahun 2020 Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," sambungnya.Dijelaskan, Pasal 4 ayat 1 huruf e mengatur soal melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi.Sedangkan Pasal 7 ayat 1 huruf a adalah Dalam mengimplementasikan nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP. Majelis Etik yang terdiri dari Albertina Ho, Harjono, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho lalu menjatuhkan hukuman ringan kepada Mungki."Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," tambah Albertina, seperti dikutip dari Antara.Dalam Pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri."Hal yang memberatkan, terperiksa sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP namun terperiksa melakukan sebaliknya. Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," kata Syamsuddin Haris, Anggota Majelis Etik.Sementara hal yang meringankan dalam perbuatan Mungki adalah mengakui terus terang akan perbuatannya dan menyesali perbuatan serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Mungki dijatuhi sanksi etik terkait dengan perbuatan penghilangan barang bukti dalam perkara mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yaitu emas seberat 1,9 kilogram yang dilakukan oleh I Gede Ary Suryanthara selaku pegawai KPK di Direktorat Labuksi KPK.Pada 29 Juni 2020, Mungki sudah mendapatkan laporan dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti I Oki Setiadi tentang hilangnya barang bukti berupa logam mulia dalam perkara Yaya Purnomo. Mungki lalu memerintahkan Oki untuk mencari barang bukti tersebut dan membuka akses CCTV.Oki Setiadi pada 24 September 2020 lalu melaporkan bahwa ia telah menemukan foto atas rekaman video CCTV saat I Gede Ary Suryanthara mengambil logam mulia tersebut pada 8, 9 dan 13 Januari 2020.Lalu, Mungki memanggil Oki Setiadi dan I Gede Ary pada 5 Oktober ke ruangannya. Di ruangan Mungki, I Gede Ary mengakui semua perbuatannya dan mengatakan emas telah digadaikan di kantor Pegadaian Meruya dan Tanjung Duren.Pada 15 Desember 2020 Mungki melaporkan secara lisan emas yang hilang itu kepada Direktur Pengawasan Internal Subroto. Subroto lalu mengarahkan Mungki untuk menyelesaikan masalah ini karena BPK akan masuk audit.