Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi.
Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Babel, Ahmad Yani, menjelaskan alasan kenapa ASN dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.Menurutnya, hal ini sebagai langkah pemerintah mendorong perekonomian masyarakat kurang mampu di tengah pendemi COVID-19."Gas bersubsidi ini hanya dialokasikan ke rumah tangga kurang mampu, UMKM dan nelayan tradisional," jelasnya, di Pangkalpinang, Jumat (23/7/2021).Ia menuturkan, larangan ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menggunakan elpiji bersubsidi ini sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 541/0090/IV/2021 tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram di Kepulauan Bangka Belitung."Kami meminta ASN, anggota TNI, Polri dan pegawai BUMN yang masih menggunakan gas tiga kilogram untuk segera beralih ke LPG tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogran nonsubsidi," ujarnya.Menurut Ahmad, dalam menerapkan larangan ASN menggunakan gas subsidi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Babel dan mereka setuju serta mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini.Selain itu, Komisi II DPRD juga meminta agar menyiapkan dan menambah pangkalan gas di seluruh wilayah, sehingga dapat mempermudah konsumen pengguna membeli dan tidak terjadi penumpukan."Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020. Sedangkan data tambahan, kami telah meminta pemerintah desa dan kelurahan segera melakukan pendataan kepada rumah tangga dan UMKM yang berhak menggunakan LPG subsidi ini," kata Ahmad, dikutip dari Antara.Ia berharap dengan kebijakan ini dapat membantu warga kurang mampu dan UMKM meningkatkan ekonomi keluarga di tengah pendemi COVID-19 ini.
Pemprov Babel Larang ASN Menggunakan Elpiji Bersubsidi
Jumat, 23 Juli 2021 - 14:50 WIB