Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menang persidangan praperadilan, terkait penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora dan
partner, terkait tidak sahnya penyitaan atas enam bidang tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan korupsi Asabri.“Majelis hakim telah mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya; dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Leonard.Dengan begitu, lanjutnya, penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.Ia menjelaskan, adapun penyitaan barang bukti yang digugat pemohon berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan tertelak di Desa Gedangan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diatasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Sukoharjo dengan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 terletak di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.“Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Asabri,” ujar Eben, seperti dikutip dari viva.co.id.Menurut dia, hakim memiliki pertimbangan bahwa Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk materi pemeriksaan pokok perkara.Selanjutnya, kata dia, penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.“Kecuali, pemohon tidak bersedia menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan, maka kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif,” jelas dia.
Baca Juga :