Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura akan menggandeng sejumlah tokoh Papua untuk melakukan sosisalisasi tentang perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).
Sekretaris Daerah Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan sosialiasi yang akan dilakukan Pemkot Papua itu terkait perubahan kedua UU Otsus Papua.“Kami pasti akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda untuk memberikan pemahaman tentang perubahan-perubahan yang dilakukan,” katanya, Rabu (21/7/2021).Sosialisasi merupakan langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemkot Jayapura kepada masyarakat sebagai tindak lanjut dari perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang disetujui untuk disahkan oleh DPR pada Kamis (15/7/2021).Ia menambahkan, dalam melakukan sosialisasi, pemerintah akan menjelaskan mengenai manfaat-manfaat dari masing-masing perubahan, serta memastikan kesiapan masyarakat untuk menghadapi perubahan tersebut.“Karena undang-undang itu ditetapkan untuk dilaksanakan bersama-sama oleh pemerintah daerah dan juga oleh masyarakat sendiri,” ujar dia. Frans berpendapat dengan melibatkan tokoh-tokoh Papua, merupakan langkah yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura, untuk menumbuhkan kepercayaan bagi masyarakat yang masih skeptis terhadap perubahan kedua UU Otsus Papua tersebut.Ia menambahkan, terdapat perdebatan di kalangan masyarakat mengenai UU Otsus Papua bahkan sebelum proses revisi dilakukan.Hal ini yang kemudian mendasari rencana Pemkot Jayapura untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meluruskan narasi-narasi yang bertentangan dengan maksud pemerintah.Oleh karenanya, sebelum melakukan sosialisasi, agenda terpenting Pemkot Jayapura adalah melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat.“Sebuah hal yang positif dan baik untuk kepentingan rakyat sendiri ya harus kita perjuangkan,” katanya.
Selain melakukan sosialisasi, Frans bersama jajaran Pemerintah Kota Jayapura juga akan berupaya untuk melakukan implementasi perubahan kedua UU Otsus Papua secara optimal.“Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah menyambut Pemilu 2024,” ucap Frans, dikutip dari Antara.Dalam perubahan kedua UU Otsus Papua, ada peningkatan alokasi kepada orang asli Papua di kursi DPRD yang nomenklaturnya akan berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).Ia menambahkan, rencana konkret Pemkot Jayapura, baru akan diresmikan setelah perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001 ditetapkan secara sah oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga :