Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah diperpanjang secara otomatis. Yakni selama pemberlakuan PPKM Darurat yang kini menjadi PPKM kriteria tingkat (level) 4 untuk Jakarta.
Ketentuan itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (21/7/2021)."Tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata pria yang akrab disapa Ariza.Melalui akun instagram pribadinya @arizapatria, Ariza juga memberikan penegasan soal itu.Ariza mengatakan, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis.Pembaharuan itu dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta. Yakni yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021. Tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.Adapun PPKM Darurat sebelumnya berlangsung 3-20 Juli 2021 dan Pemerintah Pusat memperpanjang lagi hingga dilakukan relaksasi bertahap mulai 26 Juli 2021.Relaksasi atau pelonggaran dilakukan jika tren kasus positif Covid-19 secara nasional terus menurun.https://www.instagram.com/p/CRkZLsAnZD6/Sementara itu, terkait STRP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menyampaikan soal permohonan. Yakni dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan.Cara lainnya, yakni menunjukkan kode bar atau QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas gabungan.Otentikasi perizinan STRP dapat dilakukan petugas gabungan dengan memindai kode bar tersebut.Pemilik STRP diharapkan tetap membawa sertifikat vaksinasi jika sudah divaksin. Atau bagi yang belum membawa surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga :