Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing. Yakni tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Menurut mantan Ketua Umum MUI itu, salat berjamaah hukummnya sunah. Sedangkan menjaga dari Covid-19 hukumnya wajib."Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib. Sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7/2021).Ketentuan umat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan Covid-19 di tengah penerapan PPKM darurat.Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19."Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi. Serta menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres, seperti dikutip dari Antara.Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah. Serta Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021. Tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.
Baca Juga :