Pilkades Serentak di Sarolangun, Jambi dan Ketapang, Kalimantan Barat di Tengah Pandemi

Pilkades Serentak di Sarolangun, Jambi dan Ketapang, Kalimantan Barat di Tengah Pandemi (Foto Istimewa)
Pilkades Serentak di Sarolangun, Jambi dan Ketapang, Kalimantan Barat di Tengah Pandemi (Foto Istimewa) (Foto : )
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dilakukan hari ini, Jumat (16/7/2021) di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 53 desa yang diikuti 173 calon kepala desa.
Sedangkan Pilkades di Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, jumlah desa pelaksana sebanyak 91 desa dan diikuti oleh 374 calon kepala desa.Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Sarolangun tercatat sebanyak 137 TPS dengan total pemilih sebanyak 57.006 orang.Untuk Kabupaten Ketapang sebanyak 333 TPS dengan total pemilih 112.608 orang.Pada kedua perhelatan pesta demokrasi rakyat desa itu, juga dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang).Hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan pemantauan secara virtual melalui video conference yang dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Peningkatann Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dr. Paudah, M.Si.[caption id="attachment_479267" align="aligncenter" width="900"]
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan pemantauan secara virtual melalui video conference (Foto Tangkap Layar) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan pemantauan secara virtual melalui video conference (Foto Tangkap Layar)[/caption]Berdasarkan pemantauan, penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik dibuktikan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, penyediaan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3o C, pengaturan jarak kursi tunggu, pemberian sarung tangan sekali pakai kepada pemilih, hingga pembagian jam kedatangan pemilih.[caption id="attachment_479266" align="aligncenter" width="900"] Pengaturan protokol Kesehatan yang cukup Ketat (Foto Istimewa) Pengaturan protokol Kesehatan yang cukup Ketat (Foto Istimewa)[/caption]Hadir secara langsung di Desa Bukit Tigo, Bupati Sarolangun Drs. H. Cek Endra beserta unsur forkopimda lainnya melaporkan informasi seluruh tahapan persiapan pelaksanaan pilkades, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan, sehingga diharapkan pilkades di Kabupaten Sarolangun dapat berjalan tertib, aman dan bebas Covid-19.Momentum Pilkades juga dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai upaya peningkatan program vaksinasi melalui cara penggabungan TPS dengan lokasi vaksinasi.Sementara itu hadir di Command Center kantor Pemda Kabupaten Ketapang, Asisten I Setda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda, AP., M.M. didampingi oleh unsur Forkopimda lainya juga melaporkan kesiapan pelaksanaan pilkades serentak telah menyesuaikan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ.Donatus Franseda juga menekankan kepada panitia pemilihan tingkat desa agar pemilih datang sesuai dengan jam kedatangan dalam undangan.Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. yang hadir secara virtual turut memberikan arahan kepada Bupati Sarolangun dan Asisten I Setda Kabupaten Ketapang terutama berkaitan terjadinya peningkatan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia secara signifikan untuk mengambil sejumlah langkah strategis seperti misalnya dengan melakukan pemantauan maupun pendataaan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa.Yaitu pertama adalah fungsi pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh warga desa, pembatasan mobilitas dan kegiatan lainnya.Kedua, fungsi penanganan yaitu dengan mendata dan melaporkan warga yang terkonfirmasi Covid-19 serta yang terdampak secara ekonomi sekaligus mengedukasi warga terkait stigma negatif Covid-19.Ketiga, fungsi pembinaan dengan penegakan disiplin dan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar peraturan dan protokol kesehatan. Terakhir, fungsi pendukung yaitu memastikan ketersediaan logistik dalam penanganan Covid-19 di desa.Selain itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.